Merampas Telepon Wartawan, Brigadir FFR Dihukum Sanksi Demosi 2 Tahun

- 14 September 2022, 20:15 WIB
Merampas telepon wartawan, polisi dihukum sanski demosi 2 Tahun. Foto:  TV Polri
Merampas telepon wartawan, polisi dihukum sanski demosi 2 Tahun. Foto: TV Polri /PMJNews/


POSJAKUT -- Merampas telepon genggam (handphone) wartawan, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FFR) akhirnya menjalani sidang kode etik dan tindakannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Merampas telepon wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan ini , dilakukan FRR bersama temannya Bharada S. Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri akhirnya menghukum FFR dengan sanksi demosi selama dua tahun.

“Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding,” ujar Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Rabu 14 September 2022.

-Baca Juga: AKBP Pujiarto Jalani Sidang Etik Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Seks dari PC

“Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.

Brigadir FF dalam sidang KKEP melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas pelanggarannya merampas handpone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan.

-Baca Juga: Sidang Kode Etik Terhadap Pelaku Obstruction of Justice pada Kasus Brigadir J Dimulai

“Dia dan Bharada S yang merampas HP media saat peliputan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/9/2022).***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x