POSJAKUT - Dari mana sebenarnya awal mula sampai sebuah pernyataan "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" berujung di jeruji penjara? Tentu masih banyak yang ingat apa yang pernah dilontarkan Edy Mulyadi di atas?
Pernyataan tersebut awalnya hanya sekedar perumpamaan untuk letak Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan, kemudian berujung laporan pengaduan ke polisi.
Adalah Edy Mulyadi, wartawan senior dari kantor berita Forum News Network (FNN) yang melontarkan pernyataan "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" tersebut di sebuah acara diskusi.
"Masa seseorang hanya mengungkapkan kalimat 'tempat jin buang anak', yang merupakan perumpamaan (satire) harus dipidana penjara," kata anggota tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Adv Juju Purwantoro yang juga Ketua Bidang Advokasi DPP Parpol UMMAT ini.
Perjalan Kasus Edy Mulyadi
Berikut rangkuman perjalanan kasus Edy Mulyadi, dikutip POSJAKUT dari detikcom, saat awal pertama kasus tersebut bergulir ke kantor polisi.
Sekedar diketahui Edy Mulyadi dipolisikan awalnya dari Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur.
Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur ini mengadukan Edy Mulyadi karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan ke polisi.
Edy sebelumnya juga sudah dilaporkan gara-gara ucapan terhadap Menhan Prabowo Subianto soal 'macan mengeong'.
Kelompok dari Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur ini tersebut lalu mendatangi Polresta Samarinda, Minggu 23 Januari 2022.
"Kami melaporkan Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian yang menyakiti hati masyarakat PPU dan Kalimantan yang diucapkannya di kanal YouTubenya," kata perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang, ketika itu.
Sebagai pelapor, Daniel yang didampingi GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu, Pemuda Konghucu di Provinsi Kalimantan Timur, mengaku telah di-BAP pihak kepolisian.
"Sudah di-BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan", ujarnya.
Mereka mempersoalkan pernyataan Edy Mulyadi soal 'tempat jin buang anak, 'genderuwo', kuntilanak', hingga kata 'monyet' yang terdengar dalam video yang dipermasalahkan.
Itu diduga mereka sebagai berita bohong dan dugaan penghinaan yang dapat menyulut kemarahan masyarakat Kalimantan.
"Kata-kata Edy ini yang bilang Kaltim tempat jin buang anak sangat meresahkan masyarakat di sini, itu sebabnya kami mengadukan ke pihak berwajib," ujar Daniel.
Edy Mulyadi dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE.
Juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sejak saat itu, Edy Mulyadi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus 'Kalimantan tempat jin buang anak'.
Ucapan Edy menjadi polemik lantaran dianggap menghina Kalimantan Timur tempat berdirinya Ibu Kota Negara baru.
Ucapan itu mulanya terlontar karena Edy menolak Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia mengibaratkan ibu kota negara baru itu sebagai tempat 'jin buang anak'.
Perumpamaan Edy Mulyadi itu sempat jadi bahan candaan. Salah satunya candaan dari Gubsu soal Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'. "Tanya jinnya, marah nggak?," katanya. ***