Saling Gugat! Setelah BRI Pidanakan Nasabahnya, Giliran Indah Harini Gugat Balik BRI Rp1 Triliun

24 Desember 2021, 07:05 WIB
Tim kuasa hukum Indah Harini, nasabah prioritas Bank BRI /Nur Aliem Halvaima/Foto dok Tim Kuasa Hukum

POSJAKUT - Kasus gugat menggugat antara bank dengan nasabah terus berlanjut. Bahkan mulai memanas. Bank Indonesiapun dilibatkan.

Seperti diberitakan POSJAKUT, kasus saling gugat ini bermula ketika pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) mempidanakan nasabahnya.

Pasalnya, pihak BRI diduga salah transfer ke rekening nasabahnya. Kini giliran nasabahnya yang balik mem-praperadilankan dan menggugat BRI.

Baca Juga: Hati-hati! Bank Jadikan Nasabahnya Tersangka Karena Terima Transfer Uang Misterius

Nasabah prioritas yang merasa dirugikan tersebut, bernama Indah Harini. Dia menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk senilai Rp1 Triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Penggugat menggugat bank milik negara tersebut karena merasa dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Menurut Indah Harini, gugatan senilai Rp1 triliun itu atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka. 

Baca Juga: 'Upacara Ritual' Unik di Hari Ibu, Anak Mencuci Kaki Ibunya Sambil Menangis Minta Maaf

Tim kuasa hukum Indah Harini /foto dok tim kuasa hukum

Adapun perkara BRI dan nasabahnya ini, sedang dalam proses persidangan. Kamisn23 Desember 2021 sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya, mengakui kejadian tersebut terjadi pada 2019.

Nasabah Indah Harini telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI-nya dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.

Baca Juga: Puluhan Tahun Menderita, Warga Sujud Syukur Massal di Aspal Setelah Jalan Desa Sudah Diperbaiki

Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru dipermasalahkan setelah 11 bulan? 

"Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?," kata Henri Kusuma, kuasa hukum Indah Harini.***

 

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler