Selanjutnya, Johanis berjanji akan, mempertahankan, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi NKRI.
Seperti diketahui, sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2022 telah menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023.
Baca Juga: KPK Temukan Sejumlah Uang Asing Saat OTT di MA, Diduga Hasil Suap Oknum Hakim Agung
Keputusan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 28 September 2022 terhadap dua orang calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.
Johanis menggantikan satu kursi pimpinan KPK yang kosong setelah Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri karena diberhentikan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.
Lili Pintauli Siregar diberhentikan karena menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Maret lalu dari Pertamina.
Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Asal Jambi Terkait 'Ketok Palu'
Lili sempat menjalani sidang pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP dari PT Pertamina. Sidang ini 11 Juli 2022 itu sedianya akan langsung memutuskan perkara yang membelit Lili Pintauli.
Sayangnya Lili Pintauli Siregar tidak pernah diputuskan bersalam dalam kasus gratifikasi inim krena yang bersangkutan keburu mengajukan pengunduran diri dari posisi wakil ketua lembaga antirasuah tersebut.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui pengunduran diri Lili dan sudah meneken Keppres.
Artikel Rekomendasi