POSJAKUT – Johanis Tanak berjanji akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang yang diamanatkan UU kepadanya.
Penegsan tersebut diucapkan Johanis Tanak dihadapan Presiden Jokowi saat dia dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2023 menggantikan Lili Pintauli Siregar di Istana Negara, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK tanggal 20 Oktober 2022. Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan pembacaan Keppres RI.
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Dampingi Putri Sambo, Reaksi Publik Cenderung Negatif
"Demi Tuhan saya berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga.”
“Saya berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga, suatu janji atau pemberian," demikian sumpah jabatan Wakil Ketua KPK tersebut.”
Johanis Tanak juga berjanji bahwa dirinya akan menjalankan tugas dan wewenang sebagai Wakil Ketua KPK dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, juga golongan tertentu
Baca Juga: Lukas Enembe Mangkir, KPK Ancam Penjarakan Pihak yang Menghalangi-halangi
Selain itu ia juga berjanji akan melaksanakan jabatan dengan sebaik-baiknya, bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan YME, masyarakat, bangsa, dan negara,
Artikel Rekomendasi