Baca Juga: Penyidik KPK Gandengan IDI Periksa Kesehatan Lukas Enembe
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022 lalu.
Terbitnya Keppres tersebut pun membuat karier Lili di KPK pun tamat. Dia harus meletakkan jabatan sebelum masanya berakhir pada 2023. Selama menjadi petinggi di KPK, wanita kelahiran 56 tahun lalu itu memang acap diterpa isu tak sedap.
Baca Juga: Gila, Surat KPK pun Dipalsukan, Beredar Luas di Papua dan Wilayah Lain
Pada kasus MotoGP Mandalika, Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan BUMN, yakni PT Pertamina. Ia diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.
Dewas KPK pernah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Nicke yang diperiksa sekitar satu jam itu memilih bungkam usai pemeriksaan hingga tak ada keterangan yang dapat di[eroleh awak media.
Pengunduran diri Pintauli yang diperkuat Keppres ini disayangkan para praktisi hukum karena kasus pelanggaran kode etik tersebut di KPK masuk ranah pidana hingga tidak terungkap apakah gratifikasi Lili dilakukan sendiri atau ada pejabat lain yang teralibat. ***
Artikel Rekomendasi