Dalam pencariannya, pelaku menemukan sebuah apartemen yang diinginkannya. Namun diketahui ternyata sudah penuh sehingga pelaku kembali mencari dan menemukan apartemen Green Pramuka City Tower Pino Jakarta Pusat sebagai tempat ia beraksi.
“Ada satu tempat di Jakarta Selatan, namun pada saat itu penuh. Kemudian beralih ke yang sekarang. Sudah disurvey, kemudian karena penuh (di Jakarta Selatan) baru pindah (ke Jakarta Pusat),” jelasnya.
-Baca Juga: Pria Pembuang Mayat di Bawah Tol Becakayu Kalimalang Ditangkap
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.***
Artikel Rekomendasi