Setelah Larangan Tilang Manual, Korlantas Polri Selama Tiga Bulan Kedepan Gelar Operasi Simpatik

- 23 Oktober 2022, 08:15 WIB
Seluruh jajaran Korlantas wajib mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual dengan memberikan pelayanan terbaik ke masayarakat
Seluruh jajaran Korlantas wajib mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual dengan memberikan pelayanan terbaik ke masayarakat /PMJ NEWS

POSJAKUT – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan segera melakukan Operasi simpatik selama tiga bulan kedepan.

Menurut Dirgakum korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan pelaksanaan Operasi Simpatik di seluruh Indonesia ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram terkait arahan untuk tidak melakukan tilang manual.

Aan menekankan kepada seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masayarakat.

Baca Juga: Polisi Sudah Ketahui Identitas Pengeroyokan Terhadap 6 Anggota Polantas di Daerah Senayan 

“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan Natal dan Tahun Baru, penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti,” kata Brijen Aan Suhanan Ahad 23 Oktober 2022.

Menurut Aan, penindakan terhadap pelanggar akan diganti dengan teguran serta memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat  dan ini merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota.

Jajaran Polantas kata Aan, akan tetap memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Polda Metro Tegaskan tak Ada Tilang terhadap Pengendara Stut Motor 

Dalam keterangannya di National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Sabtu 22 Oktober 2022 kemarin, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan pihaknya memerintahkan kepada anggotanya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik.

Polisi lalu lintas harus tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli, dan selalu memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan.

Seperti diketahui, pada Selasa 18 Oktober 2022 lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, melarang operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan, Korlantas Tidak Gelar Tilang Manual

Instruksi tersebut, dituangkan dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri 14 Oktober 2022.

tilang

Baca Juga: Terima 'Surat Cinta' Tilang Elektronik dari Polda Metro Jaya, Begini Cara Bayar Dendanya!

telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

Masih dalam surat telegram yang sama, personel Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.

Baca Juga: Tilang Gage Diberlakukan 1,7 juta Kendaraan Warga Jabodetabe yang Digunakan Mudik Sudah Kembali Semua

Selain itu, agar melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) untuk meningkatkan kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Polantas Polri juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas diimbau transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x