POSJAKUT – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan pihaknya mengingatkan kembali kepaa masyarakat terkait denda tilang pelanggaran ganjir genap yang sudah mulai diberlakukan sejak Senin 9 Mei 2022.
Menurut direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo setelah hari libur berakhir kita sudah aktifkan ganjil genap full, baik penindakan secara ETLE maupun manual. Jadi tidak ada alasan lupa, atau belum tahu karena beu pulang kampung dls.
Sambodo mengatakan penindakan dalam bentuk tilang terhadap pelanggaran ganjil genap diberlakukan kembali sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Macet Parah, Hindari Lewat Jalan I Gusti Ngurah Rai Klender Jakarta Timur
Dalam pergub tersebut disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional, sehingga setelah libur Lebaran berakhir tilang terhadap pelanggaran ganjil genap berlaku kembali.
"Pergub-nya jelas gage tidak berlaku saat libur nasional dan Sabtu Minggu," tegas Kombes Pol Sambodo dalam keterangan tertulis Rabu 11 Mei 2022
Terkait angka pelanggaran dalam dua hari pertama pemberlakuan tilang ganjil genap, Sambodo menyebut angka tersebut tidak bisa dijadikan bahan evaluasi dan akan dievaluasi setelah sepekan.
"Kita tidak bisa mengevaluasi satu, dua hari. Seminggu ini Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya akan melihat seberapa besar pelanggaran terkait ganjil genap," ujarnya.
Artikel Rekomendasi