POSJAKUT - Selama ini kita semua sudah sering mendengar bahwa pihak Polisi Lalu Lintas (Polantas), mulai menerapkan tilang (tindakan langsung) dengan sistem elektronik bagi pelanggar UU Lalu Lintas.
Bagaimana bentuk dan pola penerapan tilang dengan sistem elektronik itu? Memang belum banyak yang tahu. Ini juga sekaligus masukan bagi pihak Kepolisian, perlunya sosialisasi digiatkan lagi.
Berikut POSJAKUT menurunkan pengalaman ditilang elektronik ditilang Joko Intarto, wartawan senior mantan Jawa Pos, salah satu pendiri koran Indopos (almarhum), kini pengusaha Jagater, penyewaan peralatan webinar saat menerima "surat cinta" dari Polda Metro Jaya. Semoga bermanfaat!
"Saya mendapat kiriman surat cinta. Pengirimnya Polda Metro Jaya. Mertua saya sampai gugup saat menerima amplop berwarna coklat itu," kata Joko Intarto, memulai ceritanya kepada POSJAKUT, Sabtu 21 Mei 2022.
Berikut kisah lengkapnya:
"Punya masalah apa sampai disurati polisi?" tanya mertua.
Saya buka buru-buru surat itu. Sampai sebagian kertasnya robek. Ketarik tidak sengaja.
Lembar pertama, berisi prolog. Menjelaskan dasar-dasar hukum penerbitan surat. Lembar kedua kosong. Masih lanjutan lembar pertama. Lembar ketiga, baru menjelaskan duduk persoalannya.
Artikel Rekomendasi