Menurut surat itu, saya melanggar aturan lalu lintas: Mengemudi mobil tanpa sabuk pengaman. Oh, jadi begini surat tilang elektronik itu? Kata saya dalam hati.
Mertua saya masih berdiri di depan saya. Dia penasaran dengan isi suratnya. "Ini tilang elektronik Uti," jelas saya.
Baca Juga: Selama Operasi Ketupat 2022 Polda Metro Jaya Catat 163 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, 5 Meninggal
Sebenarnya mobil itu sudah lama saya jual. Sudah tujuh tahun berpindah tangan ke pemilik baru. Teman baik saya yang membeli. Tapi, suratnya belum diganti nama. Masih atas nama saya. Otomatis kalau ada pelanggaran yang dilakukan pengemudi, surat cintanya dikirim polisi ke alamat sesuai STNK.
Berdasarkan petunjuknya, saya harus segera menyelesaikan denda. Tidak perlu hadir di sidang pengadilan seperti dulu. Cukup mengisi formulir melalui aplikasi dan mengirim nomor handphone. Aplikasi akan mengirim kode untuk verifikasi telah membayar denda.
Sayangnya, pembayaran denda hanya bisa menggunakan satu produk perbankan, yaitu Briva. Bagi nasabah Bank BRI, nama Briva tentu tidak asing. Singkatan dari BRI virtual account.
Coba Pak Polisi memperluas penggunaan alat bayarnya. Bisa memakai semua bank dan uang digital. Maka cintanya akan terasa sepenuh jiwa.***
Artikel Rekomendasi