Polisi lalu lintas harus tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli, dan selalu memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan.
Seperti diketahui, pada Selasa 18 Oktober 2022 lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, melarang operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan, Korlantas Tidak Gelar Tilang Manual
Instruksi tersebut, dituangkan dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri 14 Oktober 2022.
tilang
Baca Juga: Terima 'Surat Cinta' Tilang Elektronik dari Polda Metro Jaya, Begini Cara Bayar Dendanya!
telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
Masih dalam surat telegram yang sama, personel Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.
Artikel Rekomendasi