2 DPO Narkoba Ditangkap, Polri Menyita Aset Pelaku Rp50 Miliar

- 9 September 2022, 21:00 WIB
2 DPO Narkoba ditangkap, Polri  menyita aset pelaku Rp50 Miliar. Foto: Sebagian dari aset kendaraan yang disita polisi.
2 DPO Narkoba ditangkap, Polri menyita aset pelaku Rp50 Miliar. Foto: Sebagian dari aset kendaraan yang disita polisi. /PMJNews/

JAKARTA. Pewartasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap DPO bandar narkoba yang juga terlibat dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari pengungkapan kasus narkoba dan TPPU tersebut, diamankan 2 DPO yakni, Fauzan Afriansyah alias Vincent dan Abdullah alias DL.

“Saat ini (Abdullah) kasusnya sudah kami kirim ke Kejaksaan Agung karena sudah P21,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar  Jumat 9 September 2022.

-Baca Juga: Sebelum Manajer Bunga Citra Lestari, Banyak Artis Terjerat Narkoba, Ini di Antaranya!

Krisno menyebutkan, dari hasil pengungkapan TPPU dalam kasus narkoba tersebut, pihaknya menyita seluruh aset para pelaku mencapai Rp 50 miliar.

“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp50 miliar,” tambahnya.

Selain barang bukti uang cash, aset lain yang diamankan yakni 46 unit objek tanah dan bangunan di berbagai wilayah, 7 unit alat komunikasi, 6 unit mobil mewah dan 5 unit motor gede.

“Enam mobil berbagai merek. Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung,” sebutnya.

-Baca Juga: LN yang Tega Membakar Istri dan Melukai Anaknya di Depok, Ditangkap Polisi

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x