Digugat Bayar Uang Pesangon Karyawan Rp33,7 M, Begini Jawaban Dirut PT Metro Pos sebagai Tergugat

- 8 September 2022, 20:16 WIB
Digugat Bayar Uang Pesangon Karyawan Rp33,7 M, Begini Jawaban Dirut PT Metro Pos sebagai Tergugat. Nampak suasana sidang di PN Jakpus
Digugat Bayar Uang Pesangon Karyawan Rp33,7 M, Begini Jawaban Dirut PT Metro Pos sebagai Tergugat. Nampak suasana sidang di PN Jakpus /Nur Aliem Halvaima /Foto : Ist - POSJAKUT/

POSJAKUT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat ini menyidangkan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara mantan 255 pekerja sebagai Penggugat dengan PT Metro Pos (MP) di posisi Tergugat.

Menjawab gugatan 255 mantan pekerjanya, pihak PT Metro Pos (MP) sebagai Tergugat diwakili Risyur Sutan Bongsu selaku Direktur Utama, mengakui kalau belum membayarkan uang pesangon yang menjadi hak pekerja.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara ini, diketuai Saptono Setiawan, SH, M.Hum, Anggota I Mursito SH, Anggota II Gotti Situmorang SH, S.Sos, M.Hum, dengan Panitera Pengganti Subardi SH, MH.

Seperti diberitakan POSJAKUT sebelumnya, sebanyak 255 mantan pekerja diwakili Heppy Hasibuan, yang juga mantan pekerja PT MPdan menunjuk pengacara dari kantor John Prihadi Sitepu & Rekan.

Heppy Hasibuan dan pengacara dari kantor John Prihadi Sitepu & Rekan lalu menggugat PT Metro Pos (MP), untuk membayar uang pesangon sebesar Rp33.775.795.041,- yang menjadi hak pekerja. PT MP adalah perusahaan percetakan tempat selama ini koran Pos Kota dan Harian Terbit dicetak.

Baca Juga: 255 Mantan Pekerja Gugat PT Metro Pos Bayar Uang Pesangon Rp33,7 M, Sidang Digelar di PN Jakpus

Menurut Tergugat (PT MP), bahwa pada tanggal 1 November 2017, PT MP telah melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerjanya.

"PHK ini dilakukan perusahaan dalam upaya efisiensi karena kondisi perusahaan mengalami kesulitan keuangan akibat berkurangnya order atau pekerjaan," kata Tergugat.

Menurut Tergugat, antara PT MP dan pekerja telah melakukan upaya-upaya penyelesaian atas belum dibayarkannya uang pesangon pekerja, antara lain :

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x