Tersangka Maling Uang Rakyat Surya Darmadi, Asetnya Mulai Disita

- 23 Agustus 2022, 22:00 WIB
Tersangka maling uang rakyat, Surya Darmadi,  terus diincar Kejaksaan Agung, satu per satu asetnya mulai disita. Foto: Illustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Kejakgung.go.id
Tersangka maling uang rakyat, Surya Darmadi, terus diincar Kejaksaan Agung, satu per satu asetnya mulai disita. Foto: Illustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Kejakgung.go.id /Kejakgung.go.id/


POSJAKUT -- Tersangka maling uang rakyat Surya Darmadi,  bos PT Duta Palma Group,    sekarang harus merasakan beberapa harta atau aset miliknya mulai disita Kejaksaan Agung.

Surya Darmadi adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang menimbulkan kerugian negara nilai totalnya ditaksir mencapai lebih dari Rp10 triliun.

Surya Darmadi, tersangka pencuri uang rakyat terkait penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

-Baca Juga: Korupsi Lahan Cipayung, Ganti Rugi Rp46 M Tapi Warga Hanya Terima Rp23 M, Oknum DPRD Terlibat?

"Bisa lebih (Rp 10 triliun)," terang Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 23 Agustus 2022.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melanjutkan, sejauh ini tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset.

Rinciannya, 18 aset ada di Jakarta, 12 aset di Riau, dan dua aset di Bali yang salah satunya merupakan hotel.

"Ini tim juga telah melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka di Kalbar, di Kalteng, dan di Jambi, dan di Batam," ungkapnya.

Kemudian, jenis aset yang disita di antaranya, berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan juga hotel.

-Baca Juga: Korupsi Berjamaah dengan Ribuan Korban di Tangerang, Ini Pelaku dan Modusnya

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah