LBH Mawar Saron Laporkan Korban Pelecehan Seksual di PT Kawan Lama Group ke Polda Metro Jaya

- 21 Agustus 2022, 17:56 WIB
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi Juli 2022 saat itu korban selaku karyawati perseroan diminta sebagai model untuk foto produk perusahaan
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi Juli 2022 saat itu korban selaku karyawati perseroan diminta sebagai model untuk foto produk perusahaan /foto Humas Polri

Percakapan grup tersebut pun sempat difoto oleh suami RF yakni RP dan diunggah di akun Twitternya pada Ahad 14 Agustus 2022. 

RP dalam akut twettaernya @jerangkah mengungkapkan; [PELECEHAN] Istri saya mendapat pelecehan berupa chat di grup pertemanan kantornya. Cerita berawal saat istri diminta menjadi model foto produk kantornya

 Baca Juga: Putri Berbohong? Polisi Hentikan Laporan Pelecehan Seks Istri Sambo

Atas tindakan itu, RP menuntut kepada perusahaan agar memecat dua karyawan yang diduga melakukan pelecehan di dalam grup WhatsApp yakni SB dan DC.

Selain itu, RP juga meminta perusahaan tempat istrinya bekerja mengizinkan RF untuk keluar tanpa melewati masa satu bulan sebelum pemecatan (one month notice).

Maka dari itu, melalui LBH Mawar Saron,  pihaknya mendesak agar pelaku dapat dijerat dengan produk Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pasal 14, 5 dan 5.

Baca Juga: Laporan Korban Kasus Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Cukup Jadi Bukti Aparat Hukum Menindaklanjuti

Dito pun menjelaskan satu pasal yang dia pakai untuk menjerat dua pelaku tersebut yakni Pasal 14 UU No 12/2022 tentang TPKS, ayat 1.

Pasal ini  menyebutkan setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak dan atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman, atau gambar atau tangkapan layar, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Pihal LBH mengaku sudah memiliki alat bukti yang cukup berupa tangkapan layar percakapan di grup dan foto foto lain yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual itu.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah