Kapolri, Kabareskrim Polri dan Tersangka Bharada E Digugat ke Pengadilan

- 18 Agustus 2022, 21:50 WIB
Kapolri, Kabareskrim Polri dan Tersangka Bharada E Digugat ke Pengadilan. //foto: Instagram @deolipa_project /
Kapolri, Kabareskrim Polri dan Tersangka Bharada E Digugat ke Pengadilan. //foto: Instagram @deolipa_project / /utaratime.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT -- Kapolri, Kabareskrim Polri dan tersangka Bharada E ,  menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ditujukan kepada Bharada E, Kapolri termasuk Kepala Bareskrim Polri, dan pengacara barunya.

Diketahui, gugatan Deolipa Yumara terhadap beberapa pihak ini teregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

-Baca Juga: Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Dipisahkan dari Tahanan Lain di Bareskrim

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya mempersilakan dan tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Menurut Dedi, gugatan yang diajukan Deolipa adalah hak warga negara.

"Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang menggugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo aja menggugat. Nggak ada masalah," ujar Dedi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Jaksel, Deolipa meminta agar dibayar Rp15 miliar ketika menjadi kuasa hukum Bharada E. Terkait hal tersebut, Dedi belum bisa menyampaikan secara rinci.

-Baca Juga: Langkah Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Disambut Baik Ketua Komnas HAM

"Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat aja dulu," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x