Habib Bahar bin Smith Divonis PN Bandung 6 Bulan 15 Hari

- 16 Agustus 2022, 16:50 WIB
Habib Bahar bin Smith divonis PN Bandung 6 bulan 15 Hari. Foto:  Bahar bin Smith saat menghadiri panggilan Polda Jawa Barat./ PMJ/Polri TV
Habib Bahar bin Smith divonis PN Bandung 6 bulan 15 Hari. Foto: Bahar bin Smith saat menghadiri panggilan Polda Jawa Barat./ PMJ/Polri TV /PMJNews/

POSJAKUT - Habib Bahar bin Smith divonis Pengadilan Negeri Bandung enam bulan 15 hari penjara. Penetapan vonis tersebut disampaikan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Bahar bin Smith merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax, 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," ucap Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani saat membacakan vonis, Selasa 16 Agustus 2022.

-Baca Juga: Polisi Geledah Kediaman TR, Pengunggah Video Habib Bahar bin Smith yang Diduga Bermuatan Ujaran Kebencian

Hakim menyebut Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, lanjut dia, sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.

-Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: 'Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat!'

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x