POSJAKUT - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keamanan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Rina Apriana mengingatkan soal pinjaman online (Pinjol).
Menurutnya, kalau ada di antara kita mendapat penawaran yang bombastis dari Pinjol, dipastikan itu pinjol (pinjaman online) yang ilegal.
“Kami mengikuti aturan-aturan yang dibuat OJK (otoritas jasa keuangan) menjangkau customer secara langsung yang belum pernah menjadi customer kita," kata Rina Apriana.
Peringatan Rina Apriana tersebut, disampaikan saat menjadi salah satu narasumber di acara webinar Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Pusat serangkaian HUT yang ke-61.
Webinar ini membahas topik “Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital”di gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Menurut Rina Apriana, kita harus hati-hati jika menerima penawaran pinjaman online yang bombastis seperti itu.
"Sebab dipastikan itu bisa jadi illegal karena tidak ada yang mengatur, itu yang pertama,” katanya.
Bagaimana caranya megecek apakah legal atau tidak? Rina Apriani menjelaskan untuk membuka websitenya OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Artikel Rekomendasi