Kejahatan Tak Pernah Sempurna, Sambo Bukanlah Rambo, Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 20:15 WIB
Kejahatan Tak Sempurna, Sambo Bukan Rambo, Ia Terancam Hukuman Mati.//PIXABAY/Skitterphoto /
Kejahatan Tak Sempurna, Sambo Bukan Rambo, Ia Terancam Hukuman Mati.//PIXABAY/Skitterphoto / /lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT - Kejahatan memang tak pernah sempurna.  Ferdy Sambo akhirnya terancam hukuman mati, karena segala upayanya merencanakan dan merekayasa pembunuhan Brigadir Joshua,  sia-sia. 

Rasionalitas dan rasa keadilan masyarakat menuntut semuanya menjadi terungkap. Sambo bukanlah Rambo atau tokoh fiksi yang bisa melakukan eksekusi sekehendak hatinya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun akhirnya mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

-Baca Juga: Menko Polhukam Minta Masyarakat Terus Kawal Kasus Yoshua, Begini Katanya Soal Kinerja Polisi

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," demikian ditambahkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri itu.

Ia juga mnyebutkan ancaman pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo, hukuman mati,pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

-Baca Juga: Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir Yoshua Diumumkan Langsung Kapolri, Diakah Orangnya?

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x