IPW Yakin Pembunuh Brigadir J Bukan Hanya Bharada E, Pemeriksaan Sambo Wajib

- 4 Agustus 2022, 06:30 WIB
IPW Yakin Pembunuh Brigadi J Bukan Hanya Bharada E. Kolase foto E dan Brigadir J/Diolah dari google
IPW Yakin Pembunuh Brigadi J Bukan Hanya Bharada E. Kolase foto E dan Brigadir J/Diolah dari google /nganjuk.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP jungto pasal 55 dan 56 KUHP. Bukan disebabkan bela diri.

Mengomentari penetapan Bharada E sebagai tersangka mendapat tanggapan dari Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan persnya.

IPW berkeyakinan pembunuhan Brigadir Yoshua tak hanya dilakukan oleh Bharada E seorang.

"Penyidik Polri malam ini 3 Agustus 2022 telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus matinya Brigpol Y, di mana IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana juga," paparnya.

-Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Diperiksa Kamis, Istrinya C Menyusul

Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8). Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo diharapkan membuat terang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

"Jadwal pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang perkara penembakan ini. Di mana akan terlihat peran masing-masing orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol Y."

"Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdy Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng Teguh Santoso ***

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x