Belum Tertangkapnya Apeng, Tergantung Keseriusan KPK, Polri dan Kejakgung

- 1 Agustus 2022, 12:35 WIB
Belum Tertangkapnya Apeng, tergantung keseriusan aparat penegak hukum. Perlu dipertanyakan, apakah Apeng adalah aset negara? //foto: illustrasi koruptor//Pixabay/Арсений Попов
Belum Tertangkapnya Apeng, tergantung keseriusan aparat penegak hukum. Perlu dipertanyakan, apakah Apeng adalah aset negara? //foto: illustrasi koruptor//Pixabay/Арсений Попов /galamedia.pikiran rakyat.com/

 

 

POSJAKUT – Belum tertangkapnya bos Palma Group (Darmex Agro Group), Surya Darmadi alias  Apeng tergantung keseriusann Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung beserta Polri.

Pengajar Fakultas Hukum Unissula, Semarang, Dr.Muhammad Taufiq, SH, MH. ini  justru mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum.

“Ada niat atau tidak sih…menangkap yang bersangkutan? Serius atau tidak…sih?” katanya melalui channel  “MT&P” Youtube, yang dikutip POSJAKUT, Senin 1 Agustus 2022.

-Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Narapidana Koruptor dan Gejala Penyakit Mata Katarak

Bagi Taufiq, kalau aparat penegak hukum serius, Apeng pasti segera bisa ditangkap.

Dia menekankan masalah ini menjadi tanggungjawab semua penegak hukum – tidak perlu dipisah-pisah, KPK, Jaksa Agung atau Polri, karena di sana ada kepentingan Negara, kepentingan Indonesia.

Kalau serius, kata Taufiq. Tidak ada kesulitan. Advokat ini mengingatkan hukum pidana di Indonesia menerapkan  dua azas sekaligus. Pertama, azas nasional aktif dan kedua, azas nasional pasif.

Yang pertama, di mana pun warga negara yang melakukan kejahatan berada,  bisa ditangkap dengan menggunakan hukum Indonesia.

-Baca Juga: Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag Bukti Beragamnya Cara Menggarong Uang Rakyat

Contoh ini, adalah penangkapan eks Bendahara Partai Demokrat, Nazarudin yang ditangkap di Kolombia dan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan yang ditangkap di Singapur.

Yang kedua, bagaimana dengan Apeng yang sudah tinggal di Singapura dan sudah menjadi warga Negara disana?

“Siapa pun dia, orang Indonesia atau bukan, apabila kepentingan Indonesia ada di sana, dia bisa ditangkap,” kata Taufiq sambil memperagakan tangan ke tengkuk, symbol orang yang dibekuk.

Catatan POSJAKUT, antara Indonesia dan Singapura 25 Januari 2022,  sudah menandatangani perjanjian ekstradisi, yang memungkinkan semua koruptor yang ada di negeri Singa itu bisa dibawa ke Indonesia.

Surya Darmadi alias  Apeng ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan di Riau. Tahun 2016 di ditetapkan oleh majalan Forbes sebagai orang terkaya di dunia menempati urutan ke 28.

-Baca Juga: Kasus Korupsi Mafia Migor, Eks Menteri Perdagangan Diperiksa Kejaksaan Agung

Sejak 2014 lalu. Ia diduga menyuap Gubernur Riau saat itu,Annas Maamun, untuk mengubah lokasi lahan perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Perusahaan ini menggunakan lahan seluas 37.095 hektare tanpa hak.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Juni 2022 baru lalu, Kejaksaan Agung menyatakan tanah yang digarap perusahaan Apeng di Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit merupakan lahan milik negara.

Kejaksaan pun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,

Sebelum menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, Apeng  telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019.

Yang lucunya, terkait hal itu, staf Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menuturkan status pencegahan (status cekal-red) terakhir terhadap Apeng sudah berakhir  12 Oktober 2019. Artinya, sejak itu dia tidak dicekal lagi.

Apeng kemudian diberitakan kabur ke Singapura dengan membawa lari uang sebesar Rp54 Triliiun.

Kenyataan ini pun dipertanyakan Muhammad Taufiq. Apakah berlaku pameo: hukum kita itu tajam ke bawah tumpul ke atas.

Atau tajam ke rakyat biasa dan tumpul kepada mereka yang dianggap sebagai “aset”.

Dia mencontohkan artis Nikita Mirzani, sudah berstatus tersangka tapi tidak ditangkap dan dibebaskan bepergian ke luar negeri. “Mungkin Nikita dianggap aset Negara,” sindirnya.

Terhadap Apeng, Taufiq mempertanyakan, apakah Apeng dianggap sebagai aset Negara, sehingga ketika sudah jadi tersangka korupsi gak juga ditangkap, dan bebas bepergian ke luar negeri.

“Coba kalau orang disangkakan melanggar undang-undang ITE, malam itu juga dijemput, ditangkap, dan ditahan,” sindirnya.

 “Kalau penegak hukum serius, mudah kok menangkapnya dan membawanya ke Indonesia. Saya kira rakyat Indonesia pun akan bahu membahu untuk menangkap seorang koruptor,” ujarnya. ***

 

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini