"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming lantaran sudah dua kali absen dari panggilan. Namun, penyidik tidak menemukan keberadaannya saat menggeledah apartemennya pada Senin 25 jULI 2022.***
Artikel Rekomendasi