Anak Kyai Pelaku Pelecehan Santriwati Didakwa Jaksa 3 Pasal Berlapis

- 8 Juli 2022, 19:15 WIB
Anak kyai tersangka pelaku pelecehan santriwati.  Tersangka Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT). (Foto: PMJ/Twitter).
Anak kyai tersangka pelaku pelecehan santriwati. Tersangka Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT). (Foto: PMJ/Twitter). /PMJNews/


POSJAKUT -- Anak kyai pelaku pelecehan santriwati dari Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Losari, Ploso, Jombang bernama Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, resmi menjadi tersangka usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada santriwati.

Anak kyai pelaku pelecehan santriwati ini juga didakwa tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Anak kyai yang melakukan kejahatan seks ini diketahui, merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adah pengurus pesantren  sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

-Baca Juga: Polisi Segera Serahkan Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang ke Kejaksaan

"Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama, Sofyan, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat 8 Juli 2022.

Ditambahkan Sofyan, tersangka yang biasa dipanggil Mas Subchi itu didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," urainya.

Diketahui, tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

-Baca Juga: Mas Bechi, Pelaku Pelecehan Terhadap Santriwati Dijebloskan ke Rutan Medaeng

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x