Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Akhirnya Dibekukan, Terkait Kasus Moral

- 7 Juli 2022, 19:40 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono /kemenag.go.id/


POSJAKUT -- Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, akhirnya dibekukan sebagai buntut isu kekerasan seksual yang diduga dilakukan putra pemimpin Ponpes tersebut.

Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, ini sempat menjadi sorotan berbagai kalangan di tanah air, karena dianggap melindungi seseorang yang sudah dijadikan tersangka pelaku kekerasan seks dan dianggap menghalang-halangi kerja petugas kepolisian.

Pesantren Shiddiqiyyah yang sempat mengundang komentar banyak pihak itu dicabut izin operasional oleh Kementerian Agama, Kamis 7 Juli 2022, setelah sebelumnya Kabareskrim Polri sendiri,Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan Kementerian Agama mencabut izin Ponpes tersebut dan meminta para orangtua santri menarik putra-putrinya.

-Baca Juga: Kemenag Tantang BNPT Buktikan 198 Ponpes Terafiliasi Kelompok Teroris

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Dikatakn Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x