POSJAKUT – Kementerian Agama menantang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membuktikan sinyalemen ada 198 pondok pesantren (ponpes) yang terafiliasi dengan jaringan terorisme.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BNPT untuk mendapat data dan memverifikasinya.
"Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama,” tegas Dhani, sapaan akrab dirjen Pendidikan Islamdi itu, Jakarta, Kamis 3 Februari 2022.
Baca Juga: Terbawa Hawa Nasfu Birahi, Dua Lelaki yang Coba Lakukan Pemerkosaan Ditangkap Polisi
Saat ini, katanya, sudah lebih kurang 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Meski demikian, kata Dhani, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.
“Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak,” tuturnya.
Klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma’had (rukun pesantren) atau tidak.
“Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren,” tegasnya.
Menurutnya, jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, tentu kita beri sanksi tegas hingga pencabutan izin.
Artikel Rekomendasi