Revisi Insentif Kader Posyandu Sangat Mengecewakan, Abdul Muin Hafied: Jangan Pernah Menyakiti Mereka!

- 5 Juli 2022, 22:00 WIB
Para kader harus tetap semangat membantu pemerintah jangan sampai mogok kerja, karena kaderlah yang mencatat semua persoalan warga
Para kader harus tetap semangat membantu pemerintah jangan sampai mogok kerja, karena kaderlah yang mencatat semua persoalan warga /foto instagram

 

POSJAKUT – Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, H Abdul Muin Hafied menyayangkan cara kerja pihak kelurahan maupun kecamatan yang dinilainya kurang profesional dalam mengurus insentif para kader Posyandu di wilayahnya.

Seharusnya, kata ketua komisi yang membidangi ekonomi, keuangan, BUMD dll itu, kelurahan maupun kecamatan terbuka sejak awal kalau anggaran yang diterima dari APBD sesuai RKA (rencana kerja anggaran) itu sangat minim untuk insentif kader Posyandu.

Menurut anggota dewan dari Dapil Kecamatan Medan Satria dan Bekasi Barat itu, semua sebetulnya kan bisa dihitung secara cermat. Jangan sampai insentif yang sudah ditandatangani kader, direvisi lantaran dananya tidak mencukupi.

Baca Juga: Ratusan Kader Posyandu Kelurahan Pejuang, Medan Satria Kota Bekasi Keluhkan Pemotongan Insentif

“Saya sangat menyayangkan insentif Rp100.000 kemudian direvisi menjadi Rp42.600/kader/bulan. Harusnya kan dihitung yang cermat dulu sebelum meminta tandatangan,” tegas Abdul Muin Hafied yang tengah berada di Kota Batam, Selasa 5 Juli 2022.

Menurut pria kelahiran Ujung Pandang, 8 September 1968 ini revisi itu jelas sangat mengecewakan kader Posyandu. Kalau revisinya naik mungkin tak apa-apa, lha ini malah turun lebih 50 persen. 

Abdul Muin mengatakan yang mengetahui persis berapa alokasi anggaran insentif Posyandu sesuai RKA adalah pihak kelurahan, kecamatan maupun Sekda Kota Bekasi.

Baca Juga: 5 Kepala Dinas Kota Bekasi Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Pencucian Uang Walikota Nonaktif Rahmat Effendi

Seharusnya sejak awal sudah di breakdown berapa kebutuhan anggaran untuk insentif kader Posyandu maupun lembaga Posyandunya sendiri per kelurahan dan per kecamatan/bulan. Kalau terlalu minim bisa diajukan melalui Sekda, nanti Sekda ajukan ke DPRD.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x