Ditreskrimsus Polda Jabar Ringkus Komplotan Pengoplos Elpiji

- 28 Juni 2022, 21:15 WIB
Illustrasi tumpukan tabung elpiji. Foto: Antara/HO-Humas PT Pertamina
Illustrasi tumpukan tabung elpiji. Foto: Antara/HO-Humas PT Pertamina /pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Tim dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat meringkus para pelaku sindikat yang mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung nonsubsidi 12 kilogram di Jalan Kirap Garuda, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Adapun para pelaku antara lain berinisial RP, SMS, LMP, AS dan HS. Kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, pada awalnya, polisi membekuk tiga pelaku yang sedang memindahkan isi tabung gas 3 k ke tabung gas 12 kg.

Kemudian, dalam pengembangannya, dilakukan dan dua orang lainnya berhasil diamankan.

-Baca Juga: Kasus Skimming dengan Korban Bank BUMN Dibongkar Polisi

"DIitemukan di TKP 3 orang sedang melakukan pengisian bahan bakar elpiji dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi. Dilakukan pengembangan didapat petugas 2 tersangka lain," tuturnya, di Kota Bandung, Selasa 28 Juni 2022.

Menurut Ibrahim, tersangka HS dan AS yang berperan sebagai pemodal tidak memiliki izin usaha dan membeli gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan resmi atau warung-warung warga. Para pelaku, membeli gas elpiji 3 kilogram dengan harga Rp18.000.

"Gas elpiji 3 kilogram dipindah ke tabung gas 12 kilogram. Setiap tabung diisi oleh empat tabung 12 kilogram," bebernya.

-Baca Juga: Polisi Tetapkan Penabrak Gerobak di Cempaka Putih, Jakpus, Jadi Tersangka

“Ëmpat tabung gas elpiji 3 kilogram yang dimasukkan ke tabung gas 12 kilogram menghabiskan modal Rp72.000," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x