Tiga Tersangka Pencuri Uang Rakyat di Garuda Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

- 22 Juni 2022, 22:25 WIB
Tiga Tersangka pencuri uang rakyat di Garuda dilimpahkan. Foto: dua  dari tiga tersangka /Nur Aliem Halvaima /Foto dok : Kejagung / PosJakut
Tiga Tersangka pencuri uang rakyat di Garuda dilimpahkan. Foto: dua dari tiga tersangka /Nur Aliem Halvaima /Foto dok : Kejagung / PosJakut /Kejagung.go.id/dok/Posjakut/


POSJAKUT -- Tiga tersangka pencuri uang rakyat alias korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2021 dilimpahkan Kejaksaan Agung kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tiga tersangka pencuri uang rakyat itu masing-masing bernama Agus Wahjudo,Setijo Awibowo,dan Albert Burhan. Ketiga pencuri uang rakyat ini adalah pejabat di PT Garuda Indonesia, yang tentu saja sudah memiliki gaji yang besar serta berbagai fasilitasnya.

Tiga tersangka pencuri uang rakyat itu dilimpahkan Kejaksaan Agung barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2021 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 Juni 2022.

-Baca Juga: Jadi Tersangka Pencuri Uang Rakyat, Bupati Kolaka Timur AMN dan Mantan Dirjen Kemendagri AN Ditahan KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Ketut dalam keterangannya yang dikutip Rabu 22 Juni 2022.

Adapun ketiga tersangka dalam perkara ini antara lain Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraf Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2009-2014, dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada tahun 2011, serta anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia pada tahun 2012.

-Baca Juga: Polisi Tetapkan Penabrak Gerobak di Cempaka Putih, Jakpus, Jadi Tersangka

Tersangka kedua, Setijo Awibowo selaku Vice Presiden Strategic Managemen Officer PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada tahun 2011, serta anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 pada tahun 2012.

Berikutnya, tersangka Albert Burhan selaku Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2017-2018.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x