Dishub DKI Mengecualikan Kendaraan Penyandang Disabilitas Melewati 25 Ruas Jalan Sistem Ganjil Genap

- 9 Juni 2022, 09:00 WIB
Kendati diberi pengecualian, namun kendaraan harus dilengkapi dengan stiker khusus difabel yang resmi diberikan Dishub DKI Jakarta
Kendati diberi pengecualian, namun kendaraan harus dilengkapi dengan stiker khusus difabel yang resmi diberikan Dishub DKI Jakarta /maghfur/ant

POSJAKUT --Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengecualikan kendaraan yang dikemudikan atau ditumpangi para penyandang disabilitas untuk melintasi 25 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Menurut Kepala Dnas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, kendati diberi pengecualian, namun kendaraan tersebut  harus dilengkapi dengan stiker khusus difabel yang resmi diberikan Dishub DKI Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, stiker khusus akan dilengkapi dengan barcode yang memperlihatkan data-data penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan.

Baca Juga: Pasang Rambu Gage, Jangan Sampai Masyarakat Merasa Dijebak

“Tujuan pemberian stiket tersebut untuk memudahkan petugas memeriksa dan memastikan stiker ini digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Syafrin Liputo dalam keterangannya  Kamis 9 Juni 2022.

ISyafrin menjelaskan, untuk mendapatkan stiker ini, penyandang disabilitas dapat mengajukan surat permohonan ke Dishub DKI Jakarta dengan inti surat terdiri dari nama penyandang disabilitas, alamat lengkap dan kontak yang bisa dihubungi serta alasan kebutuhan stiker. 

Surat permohonan tersebut diantar atau dikirim ke Komplek Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Selanjutnya pihak Dishub akan menghubungi pemohon untuk verifikasi data.

Baca Juga: Pelaksanaan Kebijakan Ganjil Genap untuk 25 Ruas Jalan di Jakarta Mulai 6 Juni 2022 

Setelah itu, petugas akan bertemu dengan penyandang disabilitas, lalu memeriksa kendaraan yang diajukan dan pengemudi pendamping, memverifikasi berkas persyaratan yang dilampirkan dalam surat. 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x