Berita Penyandang Hari Ini

Jakut

Dishub DKI Mengecualikan Kendaraan Penyandang Disabilitas Melewati 25 Ruas Jalan Sistem Ganjil Genap

9 Juni 2022, 09:00 WIB

Kendati diberi pengecualian, namun kendaraan harus dilengkapi dengan stiker khusus difabel yang resmi diberikan Dishub DKI Jakarta

Terpopuler

Kabar Daerah

x