Pelaksanaan Kebijakan Ganjil Genap untuk 25 Ruas Jalan di Jakarta Mulai 6 Juni 2022

- 1 Juni 2022, 20:00 WIB
Setelah melalui berbagai evaluasi Pemrov DKI akan segera memberlakukan kembali pembatasan lalu lintas ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta
Setelah melalui berbagai evaluasi Pemrov DKI akan segera memberlakukan kembali pembatasan lalu lintas ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta /maghjfur/ant

POSJAKUT –Peningkatan arus lalu lintas di Jakata mulai terasa sejalan dengan penetapan pelaksanaan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek. Dampaknya disana-sini mulai terjadi kemacetan hingga diperlukan kebijakan lalulintas ganjil genap.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, setelah melalui berbagai evaluasi pihaknya akan segera memberlakukan kembali pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.

Syafrin mengimbau pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas seiring dengan kebijakan pemerintah menetapkan pelaksanaan pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jakarta mulai 6 juni mendatang.

Baca Juga: Dewan Transportasi Kota Jakarta Dukung Penerapan Ganjil Genap Diperluas ke 26 Ruas Jalan Ibu Kota

”Kami mengimbau pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta utamakan keselamatan di jalan,” kata  Syafrin Liputo, Rabu 1 juni 2022.

Syafrin mengatakan, sehubungan akan diberlakukan kembali pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah Jakarta, pihaknya melakukan pentahapan agar para pengguna jalan tidak kaget dan seolah-olah terjebak.

Sebetulnya sosialisasi ganjil genap sudah dilaksanakan sejak  26 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022. Seperti biasa pelaksanaan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan dimulai 6 Juni 2022 dari Senin sampai Jumat, pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Kebijakan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta, Efektifkah? 

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yaitu: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x