Dishub DKI Mengecualikan Kendaraan Penyandang Disabilitas Melewati 25 Ruas Jalan Sistem Ganjil Genap

- 9 Juni 2022, 09:00 WIB
Kendati diberi pengecualian, namun kendaraan harus dilengkapi dengan stiker khusus difabel yang resmi diberikan Dishub DKI Jakarta
Kendati diberi pengecualian, namun kendaraan harus dilengkapi dengan stiker khusus difabel yang resmi diberikan Dishub DKI Jakarta /maghfur/ant

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, petugas akan menempelkan stiker pada kendaraan. Stiker yang diberikan hanya sebagai penanda. Artinya aparat kepolisian tetap berhak memeriksa dan menilang jika di dalam kendaraan tidak ada penyandang disabilitas.

“Jika mobil belum dilengkapi stiker tapi membawa penyandang disabilitas, maka diberi pengecualian dan bebas ganjil genap,” tegas Syafrin.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Kebijakan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta, Efektifkah?

Dalam pengajajuan permohonannya para penyandang disabilitas harus melampirkan sejumlah dokumen seperti Fotokopi KTP (jika penyandang disabilitas di atas 17 tahun). Fotokopi akta kelahiran (jika penyandang di bawah 17 tahun) dan fotokopi KTP orangtua/wali.

Selain itu surt permohonan juga diminta menyertakan fotokopi SIM jika penyandang disabilitas bawa mobil sendiri. Fotokopi KTP dan SlM sopir, jika tidak bawa mobil sendiri juga fotocopi kartu keluarga.

Surat permohonan juga harus disertakan fotokopi STNK kendaraan yang diajukan (satu penyandang disabilitas, satu Kendaraan). Fotokopi rekam medis. Foto seluruh tubuh penyandang difabel, ukuran 8R, serta pendukung lain seperti surat keterangan yayasan pendidikan/kartu pelajar. ***

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x