POSJAKUT - Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah, adalah merupakan minyak nabati yang dihasilkan dari tanaman buah kelapa sawit (Elaeis guineensis Jacq, Arecaceae).
Selama ini penggunaan CPO yang beragam sebagai bahan baku pangan ataupun non pangan, berimplikasi pada kebutuhan CPO yang meningkat.
Terhitung sejak Senin 23 Mei 2022, pemerintah Indonesia kembali membuka kran ekspor CPO dan minyak goreng. Hal ini dilakukan karena berdasarkan pasokan minyak yang terus bertambah.
Sekedar diketahui, sejak 28 April 2022 lalu pemerintah sudah melarang ekspor demi memasok kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga: Duh Derita Emak-emak, Sampai Hari Ini Masih Juga Antre Minyak Goreng
Founder dan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi), Tungkot Sipayung, menyarankan kepada pemerintah agar mengambil opsi menaikkan pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO), ketika larangan ekspor dibuka.
POSJAKUT mengutip Bisnis.com, Tungkot Sipayung mengatakan kebijakan tersebut diperlukan agar ketersediaan minyak goreng (migor) dalam negeri terjamin, mencegah kenaikan harga yang terlalu tinggi dan memastikan hilirisasi domestik tetap terjadi.
Tungkot mengatakan dengan pungutan yang progresif terhadap ekspor CPO, migor curah bisa ditekan sesuai target pemerintah, yakni Rp14.000/liter.
Beberapa toko di Pasar Slipi, Jakarta Barat ternyata diketahui harga minyak goreng kemasan masih sangat tinggi yaitu di harga Rp23.000 per liter dan stoknya juga masih sangat terbatas.
Artikel Rekomendasi