Bulan Puasa, Sanksi Berat Menungu Pelaku Balap Liar, Begini Kata Kapolda

- 3 April 2022, 22:05 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran beri keterangan. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran beri keterangan. (Foto: PMJ News/Istimewa) /PMJNews/


POSJAKUT - Lintasan balap liar resmi telah disediakan Polda Metro Jaya. Namun, balap liar di jalur regular masih saja terjadi, termasuk ketika di momen bulan Ramadan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi berat bagi pelaku balap liar yang beraksi selama Bulan Puasa.

"Saya sudah perintahkan Dirlantas jangan ditilang dengan barang bukti STNK. Kalau kesalahan multiple seperti tidak pakai helm, tidak ada plat nomor, tidak ada lampu motornya, knalpot tidak standar saya minta itu adalah indikasi akan trek- trekan," terang Fadil di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Minggu 3 April 2022.

-Baca Juga: Lokasi Asyik untuk Ngabuburit di Jakarta Utara, Ini Beberapa di Antaranya!

Di kesempatan yang sama, Fadil meminta Dirlantas Polda Metro mengklasifikasikan sesuai tingkatan kesalahan pelanggar lalu lintas.

Misalnya, pelanggar terindikasi melakukan balap liar atau terlalu banyak kesalahan maka yang menjadi barang bukti tilang bukan lagi penyitaan STNK atau SIM.

"Saya minta yang ada indikasi trek-trekan dijadikan barang buktinya adalah kendaraannya. Nanti dilepas setelah sidang menjelang Idulfitri supaya tidak merusak kekhusyuan orang yang akan melaksanakan puasa," tuturnya.

Terpisah, Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihakanya menindak sejumlah pelanggar yang terjaring pada Sabtu sebelumnya.

-Baca Juga: Rame-rame Ungkapkan Kekhawatiran Terhadap Bahaya PKI, Reaksi Terhadap Panglima TNI

Sebanyak 239 unit kendaraan melakukan pelanggaran dan 23 kendaraan dikandangkan.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x