"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutannya.
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata jaksa menambahkan.
Azis Syamsudin sebelumnya adalah seorang kader cemerlang di Golkar. Dan sempat menduduki jabatan Wakil Ketua DPR RI.
Ia dinyatakan mundur setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir, Azis Syamsuddin telah memgundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR RI, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
-Baca Juga: TAUSIYAH : Keutamaan Orang yang Tidak Hasad dan Dendam
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024,” kata Adies akhir September tahun lalu.
Surat itu dikirimkan kepada DPP Partai Golkar Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Adies menyampaikan, sesuai dengan UU MD3 Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) terkait pengunduran diri pimpinan DPR, pihaknya segera memproses pengunduran diri tersebut guna mencari pengganti Azis di DPR RI. ***
Artikel Rekomendasi