POSJAKUT— Unit Pengelola (UP) Metrologi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melakukan pelayanan bidang tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di 15 lokasi binaan (lokbin) mulai 17 Januari hingga 10 Februari 2022.
Menurut Kepala UP Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Nurhidayat nantinya semua alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang sudah ditera ulang dan dinyatakan sah baru boleh digunakan transaksi perdagangan.
Njurhidayat mengatakan, saat ini baru 676 unit alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang tercatat telah ditera ulang selama periode 17-20 Januari 2022.
Ratusan unit UTTP tersebut merupakan milik para pedagang di empat lokbin yang terdiri dari Lokbin Rorotan, Lokbin Muria Dalam, Lokbin Makasar dan Lokbin Munjul.
"Semua UTTP ini sudah ditera ulang dan dinyatakan sah untuk digunakan transaksi perdagangan," kata Nurhidayat, Senin 24 Januari 2022.
Nurhidayat mengungkapkan, dalam sidang tera ulang alat UTTP, para pemilik atau pengguna alat ukur dikenakan biaya retribusi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 223 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.
Baca Juga: Mengejutkan! 12 Objek Paling Aneh di Alam Semesta, Nomor 6 Menjadi Bukti Keberadaan Alien?
"Retribusi yang didapat senilai Rp 1,345.500 sejak tera ulang alat UTTP periode 17-20 Januari 2021 kemarin," terangnya.
Artikel Rekomendasi