ICW Tanggapi Sinis Tuntutan Ringan Jaksa Kepada Azis Samsyudin, Kurnia: Tidak Mengagetkan

- 24 Januari 2022, 22:15 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana /tasikmalaya.pikiranrakyat.com/

POSJAKUT -- Tanggapan sinis muncul dari pengurus Indonesia Corruption Watch (ICW) atas tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum pada KPK kepada Azis Syamsudin.

Tuntutan yang dibacakan Senin siang di PN Jakpus itu, dinilai sebagai gambaran keengganan untuk memberi efek jera kepada politisi yang tersangkut kasus korupsi.

Penilaian itu dikemukakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi tuntutan pidana 4 tahun 2 bulan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin, kata Kurnia, tidak mengagetkan lagi. Bagi ICW, tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi.

Baca Juga: Berkas Perkara dan Tersangka Pelaku Ujaran Kebencian dan Permusuhan Ferdinand Hutahaean Dilimpahkan

“Pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik,” lanjut Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin 24 Januari 2022.

Kurnia juga menyodorkan catatan ICW terkait beberapa kasus.

Tuntutan ringan juga diberikan KPK pada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Kurnia mengatakan pemberian tuntutan tidak hanya menjadi tanggung jawab jaksa. Tapi merupakan hasil koordinasi dengan pimpinan KPK.

“Maka kami menyimpulkan pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara,” ucapnya.

Kurnia berpendapat, mestinya Azis bisa dituntut pidana penjara lebih berat. “Bagi ICW ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara,” kata dia.

Seperti diberitakan POSJAKUT, Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana empat tahun dua bulan penjara denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

-Baca Juga: Setelah Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur Diusulkan Aset Pusat Dikelola Provinsi DKI Jakarta

JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun, terhitung sejak politisi Golkar itu menjalani pokok hukumannya.

Tuntutan jaksa disampaikan pada pesidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 24 Januari 2022.

Jaksa menilai Azis terbukti menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara.

Uang yang diberikan menurut JPU, senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.

Uang itu Uang itu diberikan agar Robin dan pengacara itu membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Kasus yang diduga melibatkan Azis Syamsudin terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutannya.

"Pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata jaksa menambahkan.

Azis Syamsudin sebelumnya adalah seorang kader cemerlang di Golkar. Dan sempat menduduki jabatan Wakil Ketua DPR RI.

Ia dinyatakan mundur setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir, Azis Syamsuddin telah memgundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR RI, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

-Baca Juga: TAUSIYAH : Keutamaan Orang yang Tidak Hasad dan Dendam

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024,” kata Adies akhir September tahun lalu.

Surat itu dikirimkan kepada DPP Partai Golkar Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Adies menyampaikan, sesuai dengan UU MD3 Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) terkait pengunduran diri pimpinan DPR, pihaknya segera memproses pengunduran diri tersebut guna mencari pengganti Azis di DPR RI. ***

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah