ICW Tanggapi Sinis Tuntutan Ringan Jaksa Kepada Azis Samsyudin, Kurnia: Tidak Mengagetkan

- 24 Januari 2022, 22:15 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana /tasikmalaya.pikiranrakyat.com/

“Maka kami menyimpulkan pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara,” ucapnya.

Kurnia berpendapat, mestinya Azis bisa dituntut pidana penjara lebih berat. “Bagi ICW ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara,” kata dia.

Seperti diberitakan POSJAKUT, Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana empat tahun dua bulan penjara denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

-Baca Juga: Setelah Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur Diusulkan Aset Pusat Dikelola Provinsi DKI Jakarta

JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun, terhitung sejak politisi Golkar itu menjalani pokok hukumannya.

Tuntutan jaksa disampaikan pada pesidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 24 Januari 2022.

Jaksa menilai Azis terbukti menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara.

Uang yang diberikan menurut JPU, senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.

Uang itu Uang itu diberikan agar Robin dan pengacara itu membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Kasus yang diduga melibatkan Azis Syamsudin terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah