ICW Tanggapi Sinis Tuntutan Ringan Jaksa Kepada Azis Samsyudin, Kurnia: Tidak Mengagetkan

- 24 Januari 2022, 22:15 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana /tasikmalaya.pikiranrakyat.com/

POSJAKUT -- Tanggapan sinis muncul dari pengurus Indonesia Corruption Watch (ICW) atas tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum pada KPK kepada Azis Syamsudin.

Tuntutan yang dibacakan Senin siang di PN Jakpus itu, dinilai sebagai gambaran keengganan untuk memberi efek jera kepada politisi yang tersangkut kasus korupsi.

Penilaian itu dikemukakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi tuntutan pidana 4 tahun 2 bulan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin, kata Kurnia, tidak mengagetkan lagi. Bagi ICW, tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi.

Baca Juga: Berkas Perkara dan Tersangka Pelaku Ujaran Kebencian dan Permusuhan Ferdinand Hutahaean Dilimpahkan

“Pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik,” lanjut Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin 24 Januari 2022.

Kurnia juga menyodorkan catatan ICW terkait beberapa kasus.

Tuntutan ringan juga diberikan KPK pada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Kurnia mengatakan pemberian tuntutan tidak hanya menjadi tanggung jawab jaksa. Tapi merupakan hasil koordinasi dengan pimpinan KPK.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x