Berkas Perkara dan Tersangka Pelaku Ujaran Kebencian dan Permusuhan Ferdinand Hutahaean Dilimpahkan

- 24 Januari 2022, 21:00 WIB
Penyerahan berkas perkara tahap II dan tersangka Ferdinand Hutahaean dari Bareskrim ke Kejari Jakpus
Penyerahan berkas perkara tahap II dan tersangka Ferdinand Hutahaean dari Bareskrim ke Kejari Jakpus /instagram/


POSJAKUT - Berkas perkara atas nama tersangka pelaku ujaran kebencian dan permusuhan individu/ kelompok, Ferdinand Hutahaean, dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan tersangka dan barang buti tahap II kepada Penuntut Umum pada Kejari Jakpus, Senin 24 Januari 2022 pukul 11.30.

Demikian dikutip dari akun Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya terhadap tersangka pelaku ujaran kebencian dan permusuhan individu/ kelompok itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

-Baca Juga: SINGKAT JAKARTA: Dari Penambalan Jalan, Pelatihan Berbasis Kompetensi, sampai Bantuan Biaya Pendidikan

Tersangka pelaku ujaran kebencian dan permusuhan individu/kelompok itu ditahan di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri.

Penahanan terhadap tersangka pelaku ujaran kebencian dan permusuhan individu/ kelompok itu, terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022.

Tersangka Ferdiand Huahaean diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau
memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum.

Tersangka juga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

-Baca Juga: Setelah Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur Diusulkan Aset Pusat Dikelola Provinsi DKI Jakarta

Lebih jauh, tersangka Ferdinand Hutahaean juga dinilai telah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan.

Bersifat penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Atas perbuatannya, Ferdinand Hutahaean disangkakan dengan empat pasal.

Pertama Primer Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsidair Pasal 14 ayat (2) Undang-undang yang sama.

-Baca Juga: Semua Timbangan Para Pedagang di Jakarta Wajib Ditera Ulang untuk Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga Pasal 156a huruf a KUHP dan keempat Pasal 156 KUHP.***

 

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x