Lebih jauh, tersangka Ferdinand Hutahaean juga dinilai telah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan.
Bersifat penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Atas perbuatannya, Ferdinand Hutahaean disangkakan dengan empat pasal.
Pertama Primer Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsidair Pasal 14 ayat (2) Undang-undang yang sama.
-Baca Juga: Semua Timbangan Para Pedagang di Jakarta Wajib Ditera Ulang untuk Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga Pasal 156a huruf a KUHP dan keempat Pasal 156 KUHP.***
Artikel Rekomendasi