Modusnya, RE mengarahkan tanah yang akan dibeli. Lalu dia meminta uang dari orang-orang yang tanahnya dibeli tersebut.
Selain itu, KPK menduga RE menerima uang dari jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. KPK menyita Rp 5,7 miliar dalam perkara ini yang diduga merupakan uang korupsi tersebut. ***
Artikel Rekomendasi