Kasi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan, Usman Sufirman; dan swasta, Tan Kristin Chandra.
Sementara, empat saksi yang diperiksa pada Jumat, 14 Januari 2022 di antaranya, Camat Rawa Lumbu 2017, Dian Herdiana; Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Reinaldi; karyawan swasta, Peter; dan swasta, Rachmat Utama Djangkar. Para saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada Kamis 6 Januari 2022 sebelumnya, telah menetapkan delapan tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).
Baca Juga: Mengejutkan! 12 Objek Paling Aneh di Alam Semesta, Nomor 6 Menjadi Bukti Keberadaan Alien?
Juga Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.
Sedang pihak pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas juru bicara KPK.
Dalam perkara ini, KPK menduga Rahmat Effendi dan sejumlah bawahannya menerima duit dari pembelian tanah yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi.
Artikel Rekomendasi