POSJAKUT - Mengagetkan warga Kota Bekasi, pasca Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Gak nyangka begitu banyak yang terlibat. Etdah," komentar Asikin, warga Kampung Cerewet, Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi kepada POSJAKUT, Minggu 23 Januari 2022
Keterkejutan warga, dipicu adanya pemberitaan media memuat daftar nama-nama sejumlah pejabat ASN (aparat sipil negara) di lingkungan Pemkot Bekasi dan pengusaha yang diperiksa penyidik KPK.
Mereka diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap dan lelang jabatan melibatkan Walikota Bekasi Nonaktif RE, atau akrab disapa Bang Pepen.
Sekedar diketahui, Pelaksana Tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, telah mengumumkan melalui pemberitaan media, sejak 15 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Tim Pidsus Kejati Lakukan Penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Mereka Yang Diperiksa
Mereka yang diperiksa adalah Kepala Dinas PMTSP Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra; Lurah Sepanjang Jaya, Junaedi; Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Heryanto.
Kasi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan, Usman Sufirman; dan swasta, Tan Kristin Chandra.
Sementara, empat saksi yang diperiksa pada Jumat, 14 Januari 2022 di antaranya, Camat Rawa Lumbu 2017, Dian Herdiana; Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Reinaldi; karyawan swasta, Peter; dan swasta, Rachmat Utama Djangkar. Para saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada Kamis 6 Januari 2022 sebelumnya, telah menetapkan delapan tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).
Baca Juga: Mengejutkan! 12 Objek Paling Aneh di Alam Semesta, Nomor 6 Menjadi Bukti Keberadaan Alien?
Juga Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.
Sedang pihak pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas juru bicara KPK.
Dalam perkara ini, KPK menduga Rahmat Effendi dan sejumlah bawahannya menerima duit dari pembelian tanah yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi.
Modusnya, RE mengarahkan tanah yang akan dibeli. Lalu dia meminta uang dari orang-orang yang tanahnya dibeli tersebut.
Selain itu, KPK menduga RE menerima uang dari jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. KPK menyita Rp 5,7 miliar dalam perkara ini yang diduga merupakan uang korupsi tersebut. ***
Artikel Rekomendasi