Tim Pidsus Kejati Lakukan Penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

- 22 Januari 2022, 14:00 WIB
kejaksaan Tinggi DKi Jakarta meningkatkan status kasus pengadaan lahan Cipayung menjadi penyidikan
kejaksaan Tinggi DKi Jakarta meningkatkan status kasus pengadaan lahan Cipayung menjadi penyidikan /maghfur/antaranews

 

POSJAKUT -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini selalu terbuka terkait semua kegiatan pengadaan di Ibu Kota.

Penegasan Wagub ini secara tak langssung menjawab temuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyebutkan DKI kemahalan bayar dalam pengadaan tanah di Kecamatan Cipayung,Jakarta Timur.

Riza mengatakan Pemprov DKI selama ini sangat terbuka, dan semua proses pengadaan sudah melalui mekanisme yang baik. Pihaknya  mengerti betul soal tahapan yang harus dilalui dan tahapannya juga tidak mudah dan butuh waktu lama.

Baca Juga: Gubernur Sebut Pembangunan Taman di Pinggir Sungai juga Berfungsi sebagai Parkir Air Saat Kali Meluap

Terlebih di Jakarta ini memang banyak tanah sengketa dan bermasalah, tapi semua yang terkait dengan pengadaan oleh Pemprov prosesnya yang dibayar itu sudah melalui tahapan yang Panjang.

"Kami semua sangat terbuka, apa sih yang enggak terbuka? Semua silahkan lihat, kritisi, beri rekomendasi, masukan, kami ingin memastikan bahwa semua proses melalui mekanisme yang baik," tegas Wagub dalah keterangan tertulis Sabtu 22 Januari 2022.

Menurut Riza yang juga politisi Parta Gerindra itu setidaknya ada 14 tahapan yang harus dipenuhi dalam soal pengadan lahan. Jadi yang dibayar itu tidak hanya harganya yang harus sesuai situasi, kondisi, fakta dan datanya, tapi juga prosesnya harus baik dan benar

Baca Juga: Tim Penjaringan dan Penyaringan Ajak Seluruh Pelaku Olahraga Daftar Jadi Ketua Umum KONI DKI Jakarta

Seperti diketahui, Tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terkait.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini