Satreskrim Polres Jakarta Pusat Gulung Geng Mafia Tanah di Serang Banten, 19 Tahun Beroperasi

- 30 Desember 2021, 10:00 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Setyo K. Heriyatno di Aula lantai 3 Mapolres Jakpus.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Setyo K. Heriyatno di Aula lantai 3 Mapolres Jakpus. /PMJNews./

POSJAKUT -- Anggota Satreskrim Polres Jakarta Pusat telah melakukan penyelidikan yang cukup lama dan berhasil menangkap 10 orang komplotan mafia tanah yang berlokasi di Serang, Banten.

Kesepuluh tersangka berinisial MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW. Mereka telah melakukan hal ini terhitung sejak tahun 2012 sampai 2015.

Tersangka MH merupakan mantan kepala desa dan camat Desa Bendung, Serang. Untuk itu ia dibantu oleh staf-stafnya berikut dengan staf dari BPN.

-Baca Juga: Prostitusi Anak di Bawah Umur, Modus Remaja RB: Rayu-Pacari-Tiduri Lalu Jual Secara Online

Modus yang dilakukan, menggunakan modus penipuan berikut menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau memalsukan akta otentik tersebut sendiri dengan dibantu oleh beberapa stafnya.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Setyo K. Heriyatno mengatakan, MH melakukan hal ini pada tahun 2014 saat pelapor membeli tanah di Desa Bendung dengan luas sekitar 20 hektar.

“Mereka melakukan tindak pidana ini pada tahun 2014. Jadi kalau kita lihat rentang waktu yang dilakukan tindak pidana ini cukup lama," kata Wakapolres sebagaimana dipublikasikan portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews 30 Desember 2021.

"Semasa yang bersangkutan menjabat kades dari tahun 1998 – 2017. Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” tutur Setyo, di Aula lantai 3 Polres Jakarta Pusat, Rabu 28 Desember.

-Baca Juga: Pemprov DKI Hibahkan Beberapa Bidang Tanah dan Bangunan ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah