Pemprov DKI Hibahkan Beberapa Bidang Tanah dan Bangunan ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi

- 30 Desember 2021, 07:00 WIB
Kantot Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diJalan  H. R. Rasuna Said No.2  Kuningan Jakarta Selatan
Kantot Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diJalan H. R. Rasuna Said No.2 Kuningan Jakarta Selatan /maghfur/Antaranews

 

POSJAKUT – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghibahkan beberapa aset milik Pemprov DKI berbentuk bidang tanah serta bangunannya kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI sebagai sarana kemitraan yang harmonis.

Total nilai asset yang dihibahkan itu senilai Rp97,016 miliar, berbentuk tanah di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Serah terima asset tersebut ditandatangani di Balaikota DKI, Rabu 29 Desember 2021. 

Anies mengatakan penyerahan aset tersebut selain menjadi sarana membangun kemitraan yang harmonis, juga sebagai pertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi penerima hibah.

Baca Juga: Prostitusi Anak di Bawah Umur, Modus Remaja RB: Rayu-Pacari-Tiduri Lalu Jual Secara Online

"Prosesnya juga mengikuti tahapan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku. Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik,” kata Anies Baswedan.

Hibah yang diberikan ke Kejaksaan dan Polda Metro Jaya ini sebagai wujud nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam kolaborasi bersama Lembaga penegakan hukum tersebut.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Layanan Kependudukan Terintegarasi dengan Lembaga Agama

Anies berharap peran dan fungsi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat berkolaborasi dengan Pemprov DKI dalam membangun kota Jakarta bisa lebih optimal karena hibah aset tersebut dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya.

Berdasarkan keterangan tertulis yng diterima POSJAKUT asset yang dialokasikan untuk Polda Metro Jaya adalah Tanah Lapangan Tenis PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen  di Jl Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur Jakut.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x