Pemprov DKI Hibahkan Beberapa Bidang Tanah dan Bangunan ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi

- 30 Desember 2021, 07:00 WIB
Kantot Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diJalan  H. R. Rasuna Said No.2  Kuningan Jakarta Selatan
Kantot Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diJalan H. R. Rasuna Said No.2 Kuningan Jakarta Selatan /maghfur/Antaranews

Tanah lapangan tenis dan bangunannya ini akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading. Kemudian tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD di Jl Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat yang akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara.

Baca Juga: YLKI Sebut TransJakarta dan KRL Sebagai Sarana Transportasi Terbaik Terapkan Prokes

Baca Juga: Operator PPD dan Mayasari Bakti Sumbang 66 Persen Kecelakaan Armada Transjakarta Selama 2021

Sedangkan asset yang dialokasikan untuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, antara lain tanah dan bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jl Ranco Indah/Jl Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian tanah dan bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jl. Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: 180 Pesonel Disiapkan Jaga Kota Tua dan Kawasan CNI pada Malam Pergantian Tahun

Seperti diketahui, penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Permendagri yang dimaksud menyebutkan bahwa Barang Milik Daerah dapat dihibahkan jika memenuhi syarat.

Seperti, bukan merupakan barang rahasia negara, bukan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini