Pemprov DKI Hibahkan Beberapa Bidang Tanah dan Bangunan ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi

- 30 Desember 2021, 07:00 WIB
Kantot Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diJalan  H. R. Rasuna Said No.2  Kuningan Jakarta Selatan
Kantot Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diJalan H. R. Rasuna Said No.2 Kuningan Jakarta Selatan /maghfur/Antaranews

 

POSJAKUT – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghibahkan beberapa aset milik Pemprov DKI berbentuk bidang tanah serta bangunannya kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI sebagai sarana kemitraan yang harmonis.

Total nilai asset yang dihibahkan itu senilai Rp97,016 miliar, berbentuk tanah di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Serah terima asset tersebut ditandatangani di Balaikota DKI, Rabu 29 Desember 2021. 

Anies mengatakan penyerahan aset tersebut selain menjadi sarana membangun kemitraan yang harmonis, juga sebagai pertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi penerima hibah.

Baca Juga: Prostitusi Anak di Bawah Umur, Modus Remaja RB: Rayu-Pacari-Tiduri Lalu Jual Secara Online

"Prosesnya juga mengikuti tahapan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku. Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik,” kata Anies Baswedan.

Hibah yang diberikan ke Kejaksaan dan Polda Metro Jaya ini sebagai wujud nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam kolaborasi bersama Lembaga penegakan hukum tersebut.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Layanan Kependudukan Terintegarasi dengan Lembaga Agama

Anies berharap peran dan fungsi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat berkolaborasi dengan Pemprov DKI dalam membangun kota Jakarta bisa lebih optimal karena hibah aset tersebut dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya.

Berdasarkan keterangan tertulis yng diterima POSJAKUT asset yang dialokasikan untuk Polda Metro Jaya adalah Tanah Lapangan Tenis PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen  di Jl Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur Jakut.

Tanah lapangan tenis dan bangunannya ini akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading. Kemudian tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD di Jl Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat yang akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara.

Baca Juga: YLKI Sebut TransJakarta dan KRL Sebagai Sarana Transportasi Terbaik Terapkan Prokes

Baca Juga: Operator PPD dan Mayasari Bakti Sumbang 66 Persen Kecelakaan Armada Transjakarta Selama 2021

Sedangkan asset yang dialokasikan untuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, antara lain tanah dan bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jl Ranco Indah/Jl Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian tanah dan bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jl. Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: 180 Pesonel Disiapkan Jaga Kota Tua dan Kawasan CNI pada Malam Pergantian Tahun

Seperti diketahui, penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Permendagri yang dimaksud menyebutkan bahwa Barang Milik Daerah dapat dihibahkan jika memenuhi syarat.

Seperti, bukan merupakan barang rahasia negara, bukan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah. ***

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x